TOMOHON.TRIBUNINDONESIA.INFO – Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan Satuan Reskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersama barang bukti sepeda motor.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry R.Tutu didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, Kasie Humas AKP Ferdy Suluh dalam konfrensi pers Selasa (16/7/2024) menjelaskan.
Dimana Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi diwilayah hukum Polres Tomohon.
Berawal dari tempat kejadian perkara (TKP) di base camp pendakian gunung Lokon, dari situ unit Resmob mulai menyelidiki atas kehilangan motor, yang pada akhir terungkap para pelaku yang berjumlah 3 orang yakni BK (24), TDN (22) dan AMP (17) bersama 5 unit barang bukti motor.
Atas pengungkapan itu ternyata para pelaku tidak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Tomohon tapi juga di wilayah Minahasa
Kapolres menyebutkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.(ByP/PS)