TOMOHON.TRIBUNINDONESIA.INFO -Berdasarkan proses penyidikan atas peristiwa penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Diego Stevanus Piyoh umur (23) warga Kelurahan Tumatangtang Satu Kecamatan Tomohon Selatan yang terjadi Senin subuh (15/7/2024) sekitar pukul 04.15 wita.
Polres Tomohon menetapkan dua tersangka yakni EP alias Baim (18) warga Matani 2 lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Tengah dan WM alias Aney (21) warga Matani 1 lingkungan 5 Kecamatan Tomohon Tengah.
Baim merupakan tersangka utama yang merengut nyawa Ego sapaan akrab Diego yang menikam bagian tubuh korban hingga meninggal.
Sedangkan peran Aney dalam penganiayaan itu memukulkan benda keras berupa cetakan batu holobrik ke korban.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry R.Tutu didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, Kasie Humas AKP Ferdy Suluh bersama Kanit Resmob Aiptu Bima Pusung saat konfrensi pers Selasa (16/7/2024) membenarkan penetapan dua tersangka EP dan WM.
Kapolres menegaskan, “EP sebagai tersangka utama dalam kasus ini,” tegasnya.
Lanjut ditegaskan, “Para tersangka dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres.
Diketahui Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”(ByP/PS)