TOMOHON.TRIBUNINDONESIA.INFO – Kasus penganiayaan mengakibatkan korban Diego Stevanus Piyoh alias Ego umur (23) warga Kelurahan Tumatangtang Satu Kecamatan Tomohon Selatan meninggal dunia.
Diduga salah satu unsur akibat saling chating dengan wanita MR alias Rei warga Tondano yang merupakan pacar pelaku utama pembunuhan EP alias Efraim (18) warga Matani 2 lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Tengah.
Efraim mengaku dihadapan petugas tindakan dilakukan karena tersurut rasa cemburu karena pacarnya Rei dan korban Ego saling chatingan via celuler.
Saat itu pelaku pembunuhan melalui Rei meminta korban segera ketitik tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di ruas jalan Matani Dua. Ketika korban tiba di TKP tak lama pelaku utama dan kedua teman langsung menyambangi Ego dan menganiaya hingga akhirnya korban terjatuh.
Saat korban terjatuh Efraim langsung menikam korban sebanyak dua kali dibagian perut sebelah kiri dan kanan.
Sedangkan pelaku lainnya WM alias Waraney ikut menghantam korban dengan batu holobrik.
Usai melakukan penganiayaan ketiga pelaku EP, WM dan RP lengsung meninggalkan TKP membiarkan korban tergeletak dijalan.
Pasal KUHP bisa dijerat bagi para pelaku yakni Pasal 340 yang menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.(PSS)