MENCERMATI persoalan Caleg PDIP dapil 4 Tomohon Utara Adolfien Supit yang mengambil langkah hukum terhadap keputusan KPU Tomohon atas dianulirnya dalam daftar caleg terpilih, berbagai pihak menilai hal itu upaya sebagai warga negara untuk mencari keadilan.
Tim Litbang Tribunindonesia.info sedikit mengurai apa yang menjadi persoalan pokok dan analisa dari berbagai sumber baik pakar tata negara hingga pengamat penyelenggaraan pemilu yang disimpulkan sebagai narasumber tulisan ini.
Ada perspektif hukum akan langkah KPU Tomohon menerapkan PKPU atas proses pencalonannya Adolfien Supit sebagai calon anggota DPRD Kota Tomohon.
Substansi hukum yang diterapkan KPU Tomohon setelah Keputusan Sidang Pemeriksaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara memutuskan dugaan Pelanggaran Administrasi dalam perkara nomor 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/V/2024, pada Senin 20 Mei 2024.
Keputusan Bawaslu atas KPU Tomohon berdasarkan bukti-bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi pada sidang pemeriksaan 29 April 2024.
Sehingga Bawaslu Sulut menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur dan mekanisme dalam tahapan Pemilu yakni Admininstratif Pemilu.
Bawaslu Provinsi Sulut sesuai kewenangannya yang diatur undang-undang memerintahkan KPU Kota Tomohon melakukan perbaikan administrasi pada Tahapan Pencalonan dan melakukan Verifikasi Faktual terhadap calon Anggota DPRD Kota Tomohon dari PDIP dapil 4 Tomohon Utara atas nama Adolfien Supit sesuai dengan perundang-undangan.
KPU Kota Tomohon dengan landasan hukum yang kuat setelah melakukan perbaikan administrasi dan tahapan verifikasi faktual yang diperintahkan, menganulir Adolfien Supit, sebab proses pencalonannya tidak sesuai persyaratan antara lain :
Ditetapkan dalam DCT, padahal yang bersangkutan belum memenuhi 5 Tahun selesai menjalankan masa pidana.
PKPU 10 tahun 2023 Pasal 12 Ayat 11 menyebutkan ,”Mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon,”.
Bukti lain pendukung yang kuat sebagai landasan KPU Kota Tomohon atas Adolfien Supit yang belum habis masa jedah 5 tahun berdasarkan surat antara lain :
1.Keputusan Kemenkumhan RI nomor : PAS-1024.PK.01.04.06 tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana tertanggal 27 Agustus 2019.
2. Surat Lepas LPP Kelas IIB Manado nomor W27.PAS.PAS3.PK 01.04.06-461 tertanggal 2 September 2019 Cuti Bersyarat.
Mengkaji atas 2 surat itu fakta hukum Adolfien Supit nanti habis masa jedah 5 tahun pada 2 September 2024.
Sisi lain juga atas norma dalam pencalonan Adolfin Supit yang tidak jujur dan terbuka atas tafsir pasal dimaksud, bahwa calon legislatif harus mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya telah selesai menjalani hukuman.
Akan norma ini Adolfien Supit nanti diketahui setelah proses tahapan pemilu berlangsung, sehingga tafsir atas dugaan pelanggaran atas caleg PDIP bersangkutan dapat disimpulkan tidak jujur dan terbuka terhadap publik bahwa dirinya pernah terpidana, dan tanpa perlu membernarkan diri berdasarkan keterangan SKCK Kepolisian dan Keterangan Pengadilan yang diberikan.
Berbagai argument bahwa tahapan pencalonan telah selesai dan kenapa menganulir caleg PDIP Dapil 4 Tomohon Utara ? penting dimaknai bahwa tindakan KPU Kota Tomohon selaku penyelenggara pemilihan umum telah mendapat perintah Bawaslu Provinsi.
Dikandung maksud atas putusan yakni melakukan perbaikan administrasi pada Tahapan Pencalonan dan melakukan Verifikasi Faktual.
Sehingga dapat disebutkan bilamana Adolfien Supit mengajukan gugatan posita atas dalil-dalil (Rechts Gronden) sebagai yuridis gugatan tidak cukup kuat untuk meyakinkan dalam proses peradilan.
Begitu juga atas petitum dipastikan akan ditolak seluruhnya berdasarkan analisa persprektif hukum atas dianulirnya calon legislatif.
Perlu diketahui dalam keputusan Bawaslu Provinsi Sulut seperti diurai dalam tulisan diatas, selain Ardiles Mewoh selaku Ketua Majelis, juga beberapa anggota komisioner Bawaslu seperti Zulkifli Densi, Donny Rumagit dan Steffen Linu dibantu Kepala Bagian P3SPH Yenne Janis selaku sekretaris majelis dalam memutus perkara sidang pemeriksaan.
Sedangkan pihak KPU Tomohon selaku tergugat yang mendengarkan Keputusan Bawaslu antara lain Albertein V.Pijoh, Joune Simangunsong dan Arini Poli.
Sedangkan pihak pelapor Bawaslu Kota Tomohon yang hadir dalam Keputusan Bawaslu Provinsi yakni Stenly Kowaas, Handy Tumiwauda dan Yosi Korah.(LITBANG TII)