MANADO.TRIBUNINDONESIA.INFO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) telah memutuskan perkara atas sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan nomor register perkara nomor 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/V/2024, pada Senin (20/5) lalu bertempat di aula sidang kantor Bawaslu Provinsi Sulut.
Dalam agenda sidang pembacaan putusan setelah dilakukan sidang pemeriksaan dengan bukti-bukti serta saksi ahli pada tanggal 29 April lalu.
Dalam amar putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menyatakan bahwa KPU Kota Tomohon terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur dan mekanisme dalam tahapan Pemilu, yakni admininstratif pemilu.
Karena itu lewat putusannya Bawaslu Sulut memerintahkan agar KPU Kota Tomohon melakukan perbaikan administrasi pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon (4) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
“Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan”, tegas Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang bertindak sebagai Ketua Majelis saat itu.
Diketahui, KPU Kota Tomohon telah menetapkan calon anggota legislatif atas nama Ir. Adolfien Supit kedalam DCT, padahal yang bersangkutan belum memenuhi 5 Tahun bebas dari hukuman pidana yang diterima, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hadir selaku majelis lainnya, Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, Donny Rumagit dan Steffen Linu dibantu Kepala Bagian P3SPH Yenne Janis selaku sekretaris majelis.
Dari pihak terlapor sendiri dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Tomohon Albertine Pijoh, Joune Simangunsong dan Arini Poli sedangkan pihak pelapor dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, Handy Tumiwauda dan Yosi Korah.(SON)